Wednesday, September 11, 2013

Pemprov DKI akan Buat Aturan yang Larang Alay dan ABG Keluyuran

Pemprov DKI berencana akan membuat aturan mengenai jam keluar anak di bawah umur 18 tahun yang kerap dipanggil ABG dan alay. Dan akan memperbantukan satpol PP dalam penanganan saat ini.

"Untuk sementara ditangani kepolisian dulu. Bisa juga diperbantukan satpol PP," kata Gubernur DKI, Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2013).

Ia mengatakan jika Pemprov DKI memang saat ini sedang merancang aturan mengenai pembatasan jam keluar anak di bawah 18 tahun.

"Kita memang sudah membahas untuk aturan itu semalam. Tapi saya belum mau bicara banyak," tuturnya.

Nantinya dalam penindakannya fungsi satpol PP dalam berjalan secara maksimal.

Aturan pembatasan jam keluar anak dinilai perlu dilakukan pemprov DKI untuk membantu penanganan keluarga dari sisi hukum.

Seperti halnya yang dilakukan di Kota Surabaya. Di kota tersebut, anak di bawah umur tidak diperbolehkan keluyuran di atas jam 24.00 WIB.

No comments:

Post a Comment