Abdul Qodir Jaelani alias Dul, pengemudi Mitsubishi Lancer B 80S AL,
terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, mengakibatkan enam orang
meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka-luka.
Kanit Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono, Dul terancam
terancam pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
"Kemungkinan terancam pasal 310 ayat 4, masih kita pelajari. Masih ada
gelar pemeriksaan lanjut, olah TKP," ungkap Agung saat ditemui di RSPI,
Jakarta, Minggu (8/9/13). (baca: Biarkan Dul Bawa Mobil, Dhani Terancam 5 Tahun Pidana)
Di undang-undang tersebut, Dul mendapatkan ancaman hukuman selama 6
tahun kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp12 juta. "Pengemudi
kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan
korban meninggal dunia Kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda
Rp12.000.000, " demikian isi pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (baca: Dul Bawa Mobil Sejak Berumur 11 Tahun)
Dul
yang mengendarai mobil Lancer bernomor polisi B 80 SAL menabrak
pembatas jalan hingga masuk ke jalur berlawanan, kemudian menabrak Grand
Max B 1349 TFN dan Avanza B 1882 UZJ yang mengakibatkan 6 orang tewas, 9
orang luka-luka dalam kejadian tersebut.
No comments:
Post a Comment