Wednesday, August 21, 2013

KPK Tak Ragu Jerat Boediono Jadi Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji terus mengurai benang kusut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Karena itu, KPK masih membuka pintu lebar menetapkan lagi tersangka baru jika sudah berhasil mengurai perkara tersebut dari akar hingga hulu.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pascapenggeledahan di Bank Indonesia beberapa waktu lalu, KPK yakin ada perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

"Ada penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS," kata Abraham Samad, Minggu (21/7/2013).
Abraham menilai, dalam perkara tersebut seharusnya seluruh Dewan Gubernur Bank Indonesia saat itu bertanggung jawab. Sebab, jika melihat pada sistem penetapan Peraturan BI (PBI), diduga, PBI itu dirubah agar Bank Century bisa diberikan FPJP.
"Perubahan PBI itu harus melalui Dewan Gubernur, sifatnya kolektif kolegial. Sama dengan KPK kolektif kolegial dalam memutuskan perkara," ujarnya.
Untuk itu, Abraham mengaku, dalam surat perintah penyidikan untuk tersangka Budi Mulya, KPK menyisipkan kata "dan kawan-kawan".
"Kami sudah mengantisipasi kasus ini akan berkembang. Kami memprediksi setelah kasus berjalan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain," jelasnya.
Karena itu, Abraham menampik pihaknya ketakutan mengusut "warisan perkara" era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Bahkan Abraham mengaku, KPK tidak pernah merasa terhambat, terintervensi, dan tidak ragu untuk memeriksa Wapres Boediono atau pejabat negara lainnya yang diduga mengetahui.
"Jadi tidak ada ketakutan kalau dalam prjalanannya kita menemukan bukti yang akurat dan ada keterlibatan orang lain, sekalipun dia itu Gubernur Bank Indonesia (Boediono), kami akan tetapkan sebagai tersangka," kata Abraham. Seperti diketahui, saat kasus ini bergulir 2008, Gubernur Bank Indonesia masih dijabat oleh Boediono.

No comments:

Post a Comment